
Dalam situasi bencana seperti banjir bandang, kadang kita kesulitan mendapatkan air atau debu suci untuk bersuci. Dalam fiqih, kondisi ini disebut faqidut thahurain, yaitu keadaan ketika seseorang benar-benar tidak memiliki sarana bersuci, baik air untuk wudhu/mandi maupun debu untuk tayamum.
Orang dalam situasi bencana di mana sulit mengakses air bersih dan debu yang suci, semisal bencana banjir, dalam fiqih disebut faqidut thahurain. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan situasi faqidut thahurain, yaitu orang yang tidak dapat mengakses air bersih dan debu untuk bersuci dari hadats besar dan hadats kecil sebagai berikut:
فاقد الطهورين: هو فاقد الماء والتراب، كأن حبس في مكان ليس فيه واحد منهما، أو في موضع نجس لا يمكنه إخراج تراب مطهر. أو كأن وجد ما هو محتاج إليه لنحو عطش، أو وجد تراباً ندياً ولم يقدر على تجفيفه بنحو نار. ومثله المصلوب وراكب سفينة لا يصل إلى الماء. ومثله: من عجز عن الوضوء والتيمم معاً بمرض ونحوه، كمن كان به قروح لا يستطيع معها مس البشرة بوضوء ولا تيمم.
Artinya, “Faqidut thahurain adalah orang yang tidak menemukan air dan debu; misalnya orang yang terisolasi di sebuah tempat tanpa air dan debu; di sebuah tempat najis yang tidak memungkinkannya untuk mengeluarkan debu suci; mendapati air yang dibutuhkan untuk menutupi rasa haus misalnya; atau menemukan tanah yang basah dan tidak mungkin mengeringkannya dengan api. Serupa dengan itu adalah orang yang dipasung dan penumpang kapal (besar) yang tidak sampai pada air. Sama halnya dengan orang yang tidak dapat berwudhu dan tayamum sekaligus karena sakit dan lain hal, semisal orang yang memiliki luka yang tidak dapat tersentuh air wudhu atau debu tayamum.”
Namun demikian, ulama berbeda pendapat perihal cara shalat dan pengulangan shalat bagi faqidut thahurain. Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat perihal faqidut thahurain.
Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa faqidut thahurain tetap wajib shalat dan wajib mengulang shalatnya. Ulama Mazhab Hanbali mengatakan bahwa faqidut thahurain tetap wajib shalat tanpa wajib mengulang shalatnya. Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa faqidut thahurain tidak wajib shalat karena tidak memenuhi syarat. Tetapi sebagian ulama Malikiyah mengatakan bahwa faqidut thahurain tetap wajib shalat.
Dalil yang diajukan oleh Mazhab Syafi‘i adalah Surat Al-Maidah ayat 6 dan hadits Nabi yang terjemahannya, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” Berikut ini pandangan ulama Syafi‘iyah:
يشترط لصحة الصلاة الطهارة عن الحدث سواء في ذلك الأصغر والأكبر عند القدرة لأن فاقد الطهورين يجب أن يصلي على حسب حاله وتجب الإعادة وتوصف صلاته بالصحة على الصحيح
Artinya, “Orang yang memiliki hadats kecil atau besar disyaratkan untuk bersuci semampunya demi keabsahan shalatnya. Pasalnya, orang yang tidak mendapati air dan debu (faqidut thahurain) tetap wajib shalat bagaimana pun kondisinya dan wajib mengulangnya. Shalatnya dinilai sah menurut qaul shahih.”
Ulama Syafi‘iyah mengatakan bahwa faqidut thahurain yang berhadats besar tidak boleh membaca selain Al-Fatihah di dalam shalatnya, setidaknya menurut An-Nawawi. Sedangkan menurut Ar-Rafi‘i, faqidut thahurain tidak perlu membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat.
Adapun Mazhab Hanbali, faqidut thahurain yang berhadats besar tidak perlu menambah bacaan setelah Al-Fatihah. Ia juga tidak perlu menambah bacaan tasbih lebih dari sekali. Ia juga tidak perlu menambah durasi thuma’ninah pada ruku, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
Bagi salah satu pandangan di Mazhab Hanafi, faqidut thahurain baik hadats besar maupun hadats kecil berperilaku seperti gerakan orang shalat karena menghormati waktu shalat tanpa niat dan tanpa perlu membaca apa pun. Ia melakukan ruku dan sujud di tempat kering dan mengulang shalatnya. Tetapi pandangan lain dalam mazhab Hanafi mengatakan bahwa faqidut thahurain cukup menunda shalatnya.
Lalu bagaimana dengan masyarakat Indonesia? Masyarakat Indonesia umumnya mengikuti Mazhab Syafi‘i. Sebaiknya masyarakat tetap melakukan shalat li hurmatil wakti saat mengalami bencana meskipun tanpa wudhu dan tanpa tayamum, dan mengulangnya ketika telah mendapati air bersih atau debu suci untuk bersuci di kemudian waktu.
Sumber:
- NU Online
- Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu
- Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar
- https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-shalat-saat-susah-debu-dan-air-bersih-ketika-banjir-EB55T
Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]




