Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru dalam Perspektif Fiqih dan Akhlak Sosial

Setiap menjelang Natal dan Tahun Baru, perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat kembali mencuat di ruang publik. Spanduk, ucapan resmi lembaga, hingga pesan personal kerap dipersoalkan, seolah-olah ucapan tersebut identik dengan pengakuan terhadap akidah agama lain. Padahal jika ditelaah, persoalan ini memiliki ruang ijtihad yang luas dan tidak sesederhana klaim halal atau haram secara mutlak.

Secara ‘urf atau kebiasaan sosial, ucapan selamat Natal maupun Tahun Baru di masyarakat lebih dipahami sebagai ekspresi sopan santun, etika pergaulan, dan menjaga hubungan kemanusiaan, la tidak serta-merta dimaknai sebagai pembenaran terhadap keyakinan agama pihak lain. Karena itu, ucapan tersebut diperbolehkan selama tidak disertai niat ridha terhadap kekufuran atau pengakuan atas akidah yang bertentangan dengan Islam.

Dalam literatur fiqih kontemporer, khususnya dalam kitab Al-Khulasah fi Fiqh al-Aqalliyyat (juz 3, hlm. 48), ditegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW mendorong sikap lembut dan penuh hikmah dalam berinteraksi dengan non-Muslim. Penulis mengutip kisah ketika sebagian orang Yahudi mengucapkan salam dengan lafaz yang dipelesetkan untuk mendoakan keburukan kepada Nabi SAW. Sayyidah Aisyah membalas dengan keras, namun Nabi menegurnya dan bersabda:

” يا عائشة، إن الله يحب الرفق في الأمر كله”

(Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala urusan).

Kisah ini menunjukkan bahwa sekalipun menghadapi sikap tidak baik, Nabi tetap menjaga etika komunikasi dan tidak membalas dengan kekasaran, apalagi dalam konteks ucapan sosial yang tidak mengandung permusuhan.

Dalam kitab yang sama ditegaskan pula bahwa membalas ucapan baik dari non-Muslim, terlebih jika mereka lebih dahulu mengucapkan selamat kepada kaum Muslimin pada hari raya Islam, termasuk bagian dari akhlak mulia.

Para ulama juga menegaskan perlunya membedakan antara ucapan sosial dan keterlibatan dalam ritual keagamaan. Dalam Al-Khulasah fi Figh al-Aqalliyyat disebutkan secara jelas:

ولا مانع إذا أن يهتتهم القرد المسلم أو المركز الإسلامي بهذه المناسبة…. يشرط ألا تشتمل على شعار أو عباراتدينية تتعارض مع مبادئ الإسلام مثل الصليب

Artinya, tidak ada larangan seorang Muslim atau lembaga Islam mengucapkan selamat selama tidak mengandung simbol, slogan, atau pengakuan teologis yang bertentangan dengan prinsip Islam.

Pendekatan yang lebih kontekstual disampaikan dalam kitab Al-insäniyyah qabla At-tadayyun (hlm. 278-281). Disebutkan bahwa persoalan hukum mengucapkan selamat kepada Ahlul Kitab merupakan masalah ijtihadiyah yang tidak didasarkanpada nash qath. Ulama yang melarangnya dahulu membangun pendapat tersebut atas dasar kekhawatiran adanya pengakuan terhadap akidah yang batil. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa:

العلة التي بني عليها المنع قد انعدمت في زماننا

Illat tersebut telah hilang dalam konteks saat ini, di mana ucapan selamat tidak lagi dipahami sebagai pembenaran keyakinan, melainkan sebagai ekspresi kemanusiaan dan hidup berdampingan. Di sinilah berlaku kaidah:

الحكم يدور مع عليه وجودا وعدما

Dalam konteks Tahun Baru Masehi, Fatawa Al-Azhar (10/311) menegaskan bahwa merayakannya hukumnya mubah selama tidak disertai perbuatan yang melanggar syariat. Penjelasan panjang tentang sebuah tradisi menunjukkan bahwa menikmati makan, minum, dan rekreasi pada waktu tertentu pada dasarnya dibolehkan, selama tidak dilandasi akidah yang rusak atau praktik maksiat. Islam melarang sikap ikut-ikutan tanpa kesadaran, bukan melarang kegembiraan dan kebersamaan yang bersifat sosial.

Pandangan ulama klasik pun menunjukkan keluwesan dalam masalah tahni ah. Dalam kitab Tuhfatul Muhtäj fi Sharhil Minhaj dijelaskan bahwa ucapan selamat pada hari raya, tahun, dan bulan dipandang mubah bahkan dianjurkan oleh sebagian ulama. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ucapan-ucapan yang telah menjadi kebiasaan masyarakat dalam rangka menampakkan kegembiraan dan mempererat hubungan sosial termasuk bentuk tahniah yang dibenarkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru berada dalam wilayah ijtihad, bukan perkara yang disepakati keharamannya secara mutlak. Selama ucapan tersebut diniatkan sebagai etika sosial, tidak mengandung simbol atau pengakuan akidah, serta tidak disertai keterlibatan dalam ritual keagamaan, maka ia berada dalam koridor kebolehan. Wallahu a’lam.

Penulis: Ust. Shofi Shofiullah, S.Pd.i.

Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

📢 PENGUMUMAN BALIK PONDOK 📢
Masa Penerimaan Santri Baru 2025

Prestasi

Lomba MQK Fathul Qorib
Juara harapan 2 MQK Fa...