Mengapa Sholat Jum’at di Tunisia Dilaksanakan dalam Tiga Waktu?

Fenomena pelaksanaan sholat Jumat dalam tiga waktu berbeda di Tunisia kerap menimbulkan keheranan, khususnya bagi Muslim dari kawasan yang terbiasa dengan satu waktu sholat Jumat di setiap masjid. Tidak sedikit yang memandang praktik ini sebagai penyimpangan dari tradisi fikih klasik, bahkan menganggapnya sebagai bentuk bid‘ah atau pelonggaran syariat. Namun, anggapan semacam ini umumnya lahir dari pembacaan normatif yang terlepas dari konteks sosial, sejarah, dan metodologi fikih yang melingkupi praktik keagamaan di Tunisia.

Secara faktual, pelaksanaan sholat Jumat dalam beberapa waktu (biasanya dua hingga tiga gelombang) bukanlah fenomena baru di Tunisia, terutama di kota-kota besar seperti Tunis, Sfax, dan Sousse. Praktik ini berkaitan erat dengan keterbatasan kapasitas masjid, kepadatan penduduk, serta dinamika urban modern yang menuntut penyesuaian dalam pengelolaan ruang ibadah. Dalam konteks ini, pembagian waktu sholat Jumat tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi ibadah, melainkan sebagai solusi praktis agar kewajiban sholat Jumat tetap dapat ditunaikan oleh sebanyak mungkin jamaah tanpa menimbulkan mudarat.

Dari sudut pandang fikih, praktik ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi Mazhab Mālikī sebagai mazhab resmi dan historis di Tunisia. Mazhab Mālikī dikenal memiliki pendekatan yang kuat terhadap realitas sosial (al-wāqi‘) serta memberi perhatian besar pada prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah) dan pencegahan mudarat (dar’ al-mafāsid). Dalam kerangka ini, sholat Jumat tidak dipahami semata sebagai ritual individual, tetapi sebagai institusi sosial-keagamaan yang harus dikelola secara kolektif dan bertanggung jawab.

Secara klasik, memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan pelaksanaan sholat Jumat lebih dari satu tempat atau lebih dari satu waktu dalam satu wilayah. Sebagian ulama mensyaratkan satu pelaksanaan Jumat dalam satu kota, kecuali terdapat kebutuhan mendesak. Namun, ulama Mālikī termasuk yang memberikan ruang ijtihad lebih luas ketika terdapat ḥājah (kebutuhan) atau ḍarūrah (kondisi mendesak). Dalam konteks Tunisia modern, kepadatan jamaah dan keterbatasan masjid dipandang sebagai kebutuhan nyata yang tidak bisa diabaikan.

Pembagian sholat Jumat ke dalam beberapa waktu juga berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Jika seluruh jamaah dipaksakan hadir dalam satu waktu, maka konsekuensinya adalah penumpukan jamaah, sholat di luar masjid tanpa saf yang tertata, gangguan lalu lintas, bahkan potensi bahaya keselamatan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kondisi semacam ini justru bertentangan dengan tujuan syariat yang menekankan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), ketertiban sosial, dan kemaslahatan umum.

Selain faktor fikih dan sosial, praktik sholat Jumat dalam tiga waktu di Tunisia juga tidak dapat dilepaskan dari peran negara dalam pengelolaan urusan keagamaan. Sejak masa pascakolonial, institusi keagamaan di Tunisia berada di bawah pengawasan Kementerian Urusan Agama (Wizārat al-Shu’ūn al-Dīniyyah). Penentuan waktu sholat Jumat yang berlapis merupakan hasil koordinasi antara otoritas keagamaan, pengelola masjid, dan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, negara tidak mencampuri substansi ibadah, tetapi berperan sebagai regulator demi keteraturan dan kemaslahatan publik.

Menariknya, praktik ini juga mencerminkan karakter keberagamaan Tunisia yang relatif moderat dan pragmatis tanpa kehilangan pijakan fikihnya. Masyarakat Tunisia umumnya tidak mempersoalkan perbedaan waktu sholat Jumat selama rukun dan syaratnya terpenuhi:

  • adanya khutbah
  • jamaah yang cukup
  • serta pelaksanaan pada waktu zuhur.

Dengan demikian, fokus keberagamaan tidak diarahkan pada simbol formal semata, melainkan pada terpenuhinya tujuan ibadah secara substantif.

Bagi sebagian kalangan, pembagian sholat Jumat ke dalam tiga waktu mungkin dianggap sebagai bentuk “pelonggaran berlebihan”. Namun, anggapan ini sering kali lahir dari pendekatan fikih yang tekstual dan ahistoris. Dalam tradisi ushul fikih Mālikī, hukum tidak berdiri di ruang hampa, melainkan selalu berdialog dengan realitas sosial. Selama perubahan bentuk pelaksanaan tidak mengubah esensi ibadah dan didasarkan pada kebutuhan yang nyata, maka penyesuaian semacam ini justru dipandang sebagai bentuk tanggung jawab keagamaan.

Dalam konteks global saat ini, fenomena serupa sebenarnya tidak hanya terjadi di Tunisia. Beberapa negara dengan kepadatan penduduk tinggi juga mulai menerapkan sholat Jumat bergelombang, terutama di kawasan industri, kampus, dan pusat perkantoran. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Tunisia bukanlah persoalan lokal semata, melainkan bagian dari tantangan umat Islam modern dalam mengelola ibadah kolektif di tengah perubahan sosial yang cepat.

Pelaksanaan sholat Jumat dalam tiga waktu di Tunisia tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan dari syariat, melainkan sebagai hasil ijtihad kontekstual yang berakar pada prinsip fikih Mālikī, pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah, dan kebutuhan sosial yang nyata. Praktik ini justru menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kapasitas adaptif untuk menjawab tantangan zaman tanpa harus kehilangan identitas dan prinsip dasarnya. Dalam kerangka ini, sholat Jumat di Tunisia menjadi contoh bagaimana tradisi dan modernitas dapat berdialog secara produktif dalam praktik keberagamaan Muslim kontemporer.

Penulis: Ust. Robith Marzuban

Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

📢 PENGUMUMAN BALIK PONDOK 📢
Masa Penerimaan Santri Baru 2025

Prestasi

Lomba MQK Fathul Qorib
Juara harapan 2 MQK Fa...