
Rabu, 27 Agustus 2025, Bahtsul Masail Zona 4 LBM PWNU Jawa Barat digelar di Pondok Pesantren Azzainiyyah Nagrog Sinar Barokah, Sukabumi.
Forum ilmiah ini sekaligus menjadi rangkaian Haul Pangersa Uwa KH. Zezen Zainal Abidin Bazul Asyhab, Milad ke–45 Ponpes Azzainiyyah, dan Milad ke–15 Iqomah Nusantara.
Kegiatan ini dihadiri para kiai, perumus, dan mushohih dari berbagai wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur, hingga Depok. Salah satu topik yang dibahas cukup menarik perhatian: Bagaimana hubungan antara syariat dan tarekat? Wajibkah seorang salik menaati perintah mursyid?
1. Syariat dan Tarekat: Bertentangan atau Saling Menguatkan?
Dalam tradisi Islam, seorang penempuh jalan spiritual (salik) mengenal empat istilah: syariat, thariqah, hakikat, dan ma’rifat. Keempatnya bukan tingkatan yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.
Apa itu Syariat? Syariat adalah: aturan Allah untuk kemaslahatan manusia, hukum-hukum ibadah dan muamalah (fiqih), cara hidup seorang muslim yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah.
Para ulama menjelaskan bahwa seluruh aturan syariat bertujuan membawa maslahat dan menolak mafsadat. Tidak ada satu pun syariat yang merugikan umat.
Apa itu Tarekat? Tarekat dipahami dalam dua pengertian:
1. Tarekat umum: sikap berhati-hati dalam menjalankan syariat, menjauhi syubhat, memperbanyak wirai, dan memperdalam ibadah.
2. Tarekat khusus (jam’iyyah tarekat): aliran tasawuf tertentu yang memiliki amalan dan wirid rutin, dibimbing seorang mursyid, serta biasanya melalui prosesi bai’at.
Dalam praktiknya, para pengamal tarekat bukan hanya memperbanyak zikir, tetapi juga membersihkan hati dari sifat tercela seperti takabur, hasad, ujub, dan riya.
( kesimpulan Bahtsul Masa’il )
Syariat dan tarekat bukan dua ajaran yang terpisah, melainkan saling melengkapi. Menjalankan syariat adalah fondasi, sedangkan tarekat adalah sarana untuk menguatkan pelaksanaan syariat secara lebih khusyuk dan bersungguh-sungguh.
2. Apakah Mengikuti Tarekat Itu Wajib?
Jawaban Bahtsul Masail dibedakan berdasarkan definisi tarekat:
A. Jika yang dimaksud adalah Tarekat Umum. Yakni menjalankan syariat dengan hati-hati, memperbanyak amal baik, menjauhi maksiat lahir batin.
👉 Hukumnya: Wajib ‘ain. Setiap muslim berkewajiban memperbaiki diri dan membersihkan hati.
B. Jika yang dimaksud adalah Tarekat Khusus (Jam’iyyah) Seperti Tarekat Qadiriyah, Syadziliyah, Naqsyabandiyah, dan lainnya.
👉 Hukumnya: Mubah (boleh).Tidak wajib bagi setiap orang masuk dalam satu tarekat tertentu, asalkan ia tetap menjalankan syariat, akidah, dan akhlak dengan baik.
Catatan penting: Menurut Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, seseorang yang sudah mapan dalam syariat dan menemukan mursyid yang ideal lebih baik masuk tarekat. Namun bila belum memiliki fondasi keilmuan yang kuat, cukup menjalankan “tarekat umum” melalui kitab-kitab seperti Safinah an-Naja, Sullam at-Taufiq, atau Bidayatul Hidayah.
3. Apakah Salik Wajib Taat Perintah Mursyid? Ini bagian yang paling sering ditanyakan jamaah tarekat.
Jawabannya: Tidak wajib secara mutlak. Perintah mursyid tidak memiliki kekuatan hukum syar’i yang memaksa. Namun, jika seorang murid telah melakukan bai’at yang berisi janji setia taat pada mursyidnya, maka hukum mengikuti perintah mursyid menjadi ikhtilaf (diperselisihkan):
A. Menurut Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan Hanabilah
Sunnah mengikuti perintah mursyid. Jika tidak diikuti: makruh tanzih
B. Menurut Malikiyyah
Wajib jika janji taat dikaitkan dengan sebab tertentu. Jika tidak bersyarat: hukumnya anjuran/etika utama
C. Pendapat sebagian ulama lain
Wajib secara mutlak, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Batasannya
Jika perintah mursyid bertentangan dengan syariat, misalnya memerintahkan sesuatu yang haram, maka:
Tidak boleh diikuti.
Berdasarkan hadis: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil Khaliq” (Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta).
4. Inti Kesimpulan Bahtsul Masail
Syariat dan tarekat adalah satu jalan yang sama menuju keridaan Allah.
Mengikuti tarekat umum adalah kewajiban setiap muslim.
Mengikuti jam’iyyah tarekat tertentu hukumnya boleh, tidak wajib.
Taat kepada mursyid tidak wajib secara mutlak, kecuali ada perjanjian khusus dalam bai’at, itu pun selama tidak bertentangan dengan syariat.
Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]




