LBM PWNU Jabar & Pesantren Ekologi Al-Mizan Tegaskan Eksploitasi SDA Merusak Hukumnya Haram

MAJALENGKA — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggandeng Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya dalam Bahtsul Masail Fikih Ekologi pada Minggu (7/12), bertepatan dengan Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan. Forum ini menetapkan keputusan penting bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan manusia dihukumi haram dan wajib dihentikan.

Forum digelar sebagai respons atas meningkatnya pencemaran lingkungan akibat industrialisasi, pembukaan lahan besar-besaran, dan praktik eksploitasi SDA yang tidak terkendali. LBM PWNU Jabar menilai kerusakan lingkungan kini telah memasuki fase darurat, sehingga diperlukan sikap fikih yang lebih tegas untuk menjaga keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.

SDA Asalnya Boleh, Tapi Menjadi Haram Jika Menimbulkan Kerusakan

Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, selaku narasumber utama, menegaskan bahwa pemanfaatan SDA pada dasarnya mubah (boleh). Namun, jika praktiknya terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, atau ancaman terhadap jiwa manusia, maka hukumnya berubah menjadi haram.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan, tetapi ketika terbukti menimbulkan mafsadat, pencemaran, atau ancaman keselamatan manusia, hukumnya haram,” tegasnya.

Berbagai fenomena seperti banjir bandang, longsor di wilayah pertambangan, hingga pencemaran sungai menjadi contoh nyata dari akibat eksploitasi berlebihan yang dibahas dalam forum tersebut.

Fikih Memprioritaskan Kemaslahatan dan Perlindungan Alam

Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, KH. Ahmad Yazid Fattah, menjelaskan bahwa fikih sejak awal menempatkan alam sebagai amanah yang harus dijaga.

“Kalau pengelolaan SDA merusak, maka bukan hanya dihentikan, tapi wajib ada pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya aspek teknis, tetapi juga merupakan kewajiban syariah yang berorientasi pada kemaslahatan publik.

Tiga Keputusan Teknis: Larangan, Pengawasan, dan Pemulihan

LBM PWNU Jawa Barat merumuskan tiga ketentuan teknis utama:

1. Eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram

Segala praktik pengambilan, penambangan, atau pemanfaatan SDA tanpa izin negara dinyatakan haram karena bertentangan dengan syariah dan regulasi.

2. Pemerintah wajib memperketat perizinan dan pengawasan

Pemerintah wajib memperkuat regulasi, memperketat izin, serta melakukan pengawasan AMDAL secara berkala untuk mencegah laju kerusakan lingkungan.

3. Pemegang izin wajib melakukan mitigasi dan pemulihan

Pihak yang mengantongi izin resmi diwajibkan melakukan mitigasi bencana, penghijauan, reboisasi, dan pemulihan lingkungan sesuai dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Daftar Narasumber, Mushohih, dan Tim Perumus

Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah di Jawa Barat, antara lain:

Narasumber Utama & Mushohih :

KH. Ubaedillah Harits, M.Pd – Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat

KH. Zainal Mufid, S.Sos., M.Pd – Ketua LBM PWNU Jawa Barat (Subang)

KH. Juhadi Muhammad, SH – Indramayu

KH. Ahmad Yazid Fattah – Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat

KH. Khozinatul Asror – Gedongan, Cirebon

KH. Ahmad Muthohar, M.Pd – Lemahabang, Cirebon

Tim Perumus :

KH. M.N.A. Syamil Mumtaz, M.Pd – Buntet, Cirebon

Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, SH., M.F.U – Arjawinangun, Cirebon

Kiai Abdul Hamid, M.Pd – Arjawinangun, Cirebon

Ny. Hj. Ninih Khoeriyah – Warungkondang, Cianjur

KH. Agan Sugandi – Karawang

Kiai Rifqi Ahmad Husaeri, M.Ag – Cianjur

Forum ini dihadiri 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat, dengan moderasi oleh KH. Muthiullah Hib, Lc., ME, serta pencatatan notulen oleh Ust. Nurkholis, S.Farm.

Komitmen Pesantren Ekologi Al-Mizan

Sebagai tuan rumah, Pesantren Ekologi Al-Mizan menegaskan komitmennya untuk memperkuat gerakan hijau di kalangan pesantren.

“Isu lingkungan bukan isu masa depan, tetapi isu hari ini. Pesantren harus mengambil peran,” demikian disampaikan pihak Al-Mizan.

Hasil Bahtsul Masail ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam merumuskan kebijakan penyelamatan lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan sejalan dengan syariat.

Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

📢 PENGUMUMAN BALIK PONDOK 📢
Masa Penerimaan Santri Baru 2025

Prestasi

Lomba MQK Fathul Qorib
Juara harapan 2 MQK Fa...