Bahtsul Masail Haul Buntet 2025 Bahas Kenaikan Cukai Rokok dan Kuota Hangus: Ini Hasil Ijtihad Para Kiai

Cirebon – Bahtsul Masail Haul Buntet 2025 kembali menjadi ruang ijtihad para kiai dan masyayikh dalam merespons problem keumatan yang terus berkembang. Forum yang digelar setiap tahun dalam rangka haul para sesepuh Buntet Pesantren ini membahas berbagai persoalan kontemporer. Keputusan yang lahir bersifat rekomendatif, namun menjadi rujukan penting bagi masyarakat dan para ulama.

Daftar Mushohih, Perumus, Moderator, dan Notulen Bahtsul Masail Haul al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren 2025 (7 Shafar 1447 H / Kamis, 31 Juli 2025)

🔹 MUSHOHIH

1. KH. Adib Rofi’uddin Izza

2. KH. Ahmad Mursyidin

3. KH. Hasanuddin Kriyani

4. KH. Amiruddin Abkari

5. KH. Subhi Muta’ad

6. KH. Tajuddin Zen

7. KH. Wawan Arwani Amin

8. KH. Aris Ni’matullah MAF

9. KH. RM. Zidni Ilman

10. KH. Ahmad Yazid Fattah

11. KH. Ahmad Muthohhar12. Kiai Ghufroni Masyhuda

🔹 PERUMUS

1. KH. Zainal Mufid

2. KH. Nanang Umar Faruq

3. KH. Khozinatul Asror

4. Kiai M. Mubasysyarum Bihi

5. Kiai Afif Yahya

6. KH. Muthiulloh Hib

7. Kiai Abdul Hamid

🔹 MODERATOR

• KH. M.N.A Syaamil Mumtaz

🔹 NOTULEN

1. Kiai M. Abbas Fahim

2. Ust. Ahmad Shofi

Pada Bahtsul Masail tahun ini, dua isu menonjol mendapat perhatian serius: kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dan fenomena “kuota hangus” oleh provider telekomunikasi.

1). Kenaikan Cukai & Harga Rokok Dinilai Tidak Dibolehkan Secara Fikih

Pemerintah melalui Perpres No. 201/2024 serta PMK No. 96 dan 97/2024 menetapkan kenaikan HJE rokok konvensional pada 2025. Harga naik rata-rata 10 persen untuk rokok konvensional dan 11 persen untuk rokok elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi rokok secara nasional.

Namun data ekonomi justru menunjukkan dampak sosial-ekonomi yang cukup serius. Laba PT Gudang Garam Tbk turun drastis hingga 81,57 persen pada 2024. Penurunan industri ini berdampak langsung pada petani tembakau, di antaranya Temanggung, yang dua tahun berturut-turut tidak lagi diserap oleh industri. Selain itu, pasar rokok ilegal meningkat tajam akibat melonjaknya harga barang legal.

Dalam pandangan para kiai, kebijakan kenaikan cukai tersebut tidak dibenarkan secara fikih. Beberapa alasan yang dikemukakan adalah:

1. Tidak efektif menurunkan angka perokok. Data 2025 menunjukkan bahwa persentase perokok tetap tinggi.

2. Tidak memenuhi syarat urgensi (ḥājah) dalam fikih pajak; beban pungutan tidak boleh diberlakukan tanpa kebutuhan mendesak bagi rakyat.

3. Tidak proporsional sehingga melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan beban publik.

4. Menyebabkan mafsadat yang nyata, termasuk maraknya rokok ilegal dan hilangnya mata pencaharian petani.

Para kiai merujuk pada hadis dan prinsip fikih terkait harta publik, bahwa pungutan di luar zakat hanya dibenarkan pada kondisi tertentu seperti menolong orang dalam bahaya atau memenuhi kemaslahatan mendesak. Karena syarat ini tidak terpenuhi, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat.

Kesimpulan ijtihad:

🔹 Kenaikan cukai dan HJE rokok dalam bentuk yang diberlakukan saat ini tidak dibenarkan menurut fikih.

🔹 Jika pemerintah tetap mempertimbangkan kebijakan serupa, harus disertai mitigasi sosial-ekonomi bagi petani, pekerja, dan industri agar tidak menimbulkan mafsadat lebih besar.

2). Fenomena Kuota Hangus: Statusnya Mauqūf

Isu kedua yang dibahas dalam Bahtsul Masail adalah kebijakan “kuota hangus” yang diberlakukan oleh provider telekomunikasi, terutama Telkomsel.

Kebijakan ini dianggap merugikan konsumen karena sisa kuota yang belum dipakai hangus ketika masa aktif berakhir.

Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, sebelumnya meminta agar provider menerapkan sistem akumulasi kuota untuk melindungi hak konsumen.

Dalam forum Bahtsul Masail, para kiai membahas dua hal:

1. Apakah transaksi pembelian kuota dengan masa aktif tertentu sah menurut fikih?

2. Apakah provider dibenarkan mengambil alih (menghanguskan) sisa kuota setelah masa aktif habis?

Setelah mempertimbangkan berbagai sisi, para masyayikh menetapkan status mauqūf. Artinya, keputusan final belum ditetapkan karena memerlukan kajian lanjutan terkait:

Status “kuota” sebagai barang atau jasa dalam perspektif fikih muamalah.

Kemungkinan adanya unsur gharar (ketidakjelasan) atau ẓulm (merugikan konsumen).

Perbandingan dengan akad-akad yang berlaku dalam layanan digital modern.

Kesimpulan ijtihad:

🔹 Status fikih mengenai kuota hangus adalah mauqūf, menunggu kajian lanjutan dan pandangan syuriyah yang lebih mendalam.

Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

📢 PENGUMUMAN BALIK PONDOK 📢
Masa Penerimaan Santri Baru 2025

Prestasi

Lomba MQK Fathul Qorib
Juara harapan 2 MQK Fa...